KOTA, SIDOARJONEWS.id – Tiga orang pemuda asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo. Ketiganya merupakan jaringan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Bobi (24 tahun) Angga (28), dan Jumadi (42).
Kapolsek Prambon, AKP Hery Mulyanto Tampake menyampaikan, kronologi penangkapan ketiga tersangka ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Prambon mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerahnya. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka Bobi di kawasan Permata Regency Tanggulangin, Sidoarjo.
“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Nah, tersangka Bobi ini kami tangkap di depan minimarket kawasan Tanggulangin,” kata Hery, Sabtu (14/11/2020).
Dari tangan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram, plastik clip, timbangan, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Kami amankan saat hendak bertransaksi. Tersangka Bobi ini pengedar juga pemakai,” ucapnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil ditangkap. Dari tersangka Angga ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram.
Saat petugas mencoba mengintrogasi tersangka Angga, muncullah nama tersangka Jumadi. Petugas pun bergerak untuk menangkap tersangka Jumadi.
Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram. Karena ulah ke tiga tersangka, saat ini mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. “Dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hery.
Kepada awak media, tersangka Bobi mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena sudah tidak bekerja. (Affendra F)