KOTA, SIDOARJONEWS.id — Tim pemenangan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem, Nurhendriyati Ningsih, resmi melaporkan DS, anggota Panwascam Sukodono ke Bawaslu Sidoarjo, Senin (4/12/23/023).
DS dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tim pemenangan Nurhendriyati Ningsih caleg Dapil 5 (Kecamatan Sukodono – Taman) senilai Rp 3,5 juta.
Ada empat tim yang datang melapor ke Bawaslu Sidoarjo. Mereka dalah Mardianto, Totok, Syaiful Ridho, dan Arif Zulkarnain, S.H. yang juga menjabat sebagai Badan Hukum DPD Nasdem Sidoarjo.
Perwakilan tim Nurhendriyati Ningsih, Syaiful Ridho, mengatakan hanya melaporkan DS karena dia yang langsung bersentuhan dari dugaan pemerasan ini.
“Kita hanya laporkan DS. Kalau yang lain tidak ada urusan dengan kita,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo, Senin, (04/12/2023).
Dalam laporan tersebut, Ridho mengaku, sudah melampirkan semua bukti-bukti dan video waktu penyerahan uang jutaan tersebut.
Harapannya, dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa. Di Pemilu ini harus dijalankan dengan jujur, adil, dan berintegritas.
Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menegaskan, bahwa sebelum teman-teman Nasdem itu datang melapor, Bawaslu Sidoarjo sudah terlebih dahulu melakukan rapat pleno terkait masalah tersebut.
“Tadi malam kita sudah rapat pleno. Dan peristiwa ini kita angkat menjadi temuan dugaan pelanggaran etik,” ungkapnya.
Agung menambahkan, Bawaslu Sidoarjo juga telah menitipkan beberapa surat kepada tim pemenangan Nurhendriyati Ningsih agar peristiwa ini menjadi terang dan cepat terselesaikan.
“Kami minta semua rekan-rekan bersabar. Nanti ketika kami sudah lakukan kajian dan rapat pleno keputusan peristiwa ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (Ipung)