JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – RUU terkait bea meterai telah disahkan menjadi UU No. 10 Tahun 2020. Maka sejak itu pula kini meterai 3.000 dan 6.000 tak lagi berlaku.
Sebagai gantinya, meterai yang digunakan bernilai 10.000.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, ditetapkannya tarif tunggal bea meterai senilai Rp 10.000 ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara.
Dalam rilisnya, dengan diterapkannya bea meterai 10.000, negara akan mendapatkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 3,8 triliun per tahunnya.
Dilansir dari Kompas.com, penyesuaian bea meterai ini belum pernah dilakukan sejak 34 tahun lalu. Aturan bea meterai 3000 dan 6000 pertama kalinya ditetapkan pada tahun 1985.
Di sisi lain, UU No. 10 Tahun 2020 juga mengatur nilai dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Dalam pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang menyatakan uang senilai lebih dari Rp 5 juta. Pada aturan sebelumnya tertera Rp 250 ribu.
Dengan aturan ini, maka dokumen yang senilai di bawah Rp 5 juta tak perlu lagi dibubuhi meterai. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku UMKM yang umumnya dokumen-dokumennya bernilai di bawah Rp 5 juta.(Affendra F)