KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dalam enam bulan terakhir, penyesuaian iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan telah mengalami dua kali perubahan.
Per Januari sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II dibebani iuran sebesar Rp 110 ribu, dan kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.
Kemudian bulan Juli sampai Desember 2020 mendatang, peserta kelas III bakal dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II Rp 100 ribu dan peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu.
Khusus peserta kelas III, iuran per bulan Juli sampai Desember 2020 dibebani iuran Rp 42 ribu. Namun, peserta hanya membayar Rp 25.500. Karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500.
“Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, dr. Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).
Sementara per bulan Januari 2021, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu. Namun, peserta hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35 ribu karena pemerintah juga memberikan subsidi.
“Sisanya yang 7 ribu, juga dibayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif,” pungkasnya. (ardian)