KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penggunaan karcis parkir di Sidoarjo akan kembali diterapkan Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan pungutan dari retribusi lahan parkir yang ada. Penerapan tersebut dimaksudkan sebagai masa transisi dari vakumnya retribusi parkir sejak berakhirnya masa parkir berlangganan.
Hal itu terungkap dari penyampaian Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dalam sidang paripurna bersama DPRD Sidoarjo yang diselenggarakan di Kantor DPRD Sidoarjo pada Senin (30/11/2020) malam. Karcis parkir tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig membenarkan adanya penerapan karcis parkir di Sidoarjo. Amig menyampaikan hal tersebut dianggap penting sembari menunggu selesainya progres lelang e-parkir.
E-parkir sendiri memang sudah lama digagas sejak berakhirnya masa parkir berlangganan. Namun dalam prosesnya, terdapat perubahan regulasi. Dari yang semula Dishub sebagai penanggung jawab, beralih pada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
TKKSD kini diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini. Progres dari lelang e-parkir tersebut saat ini sudah hampir mencapai tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha parkir.
“Iya, sembari menunggu kerja sama dengan pihak ketiga terkait e-parkir itu, maka kebijakannya berada di masa transisi. Agar penerimaan PAD kita tidak vakum, maka diterapkan karcis parkir itu,” kata Amig saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Di sisi lain, Plt Kepala UPT Parkir Sidoarjo, Rizal Asnan menyampaikan, karcis parkir yang akan mulai berlaku sejak Januari 2021 tersebut, saat ini sudah siap. Penganggaran dari karcis tersebut juga dua kali penganggaran.
“Dianggarkan 200 juta rupiah yang pertama dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020 dan di APBD 2021. Di tahun 2021 anggarannya sama,” ujarnya. (Dimas)