KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pelaku pembunuhan wanita asal Sukodono, Andi Sukarnain, (24 tahun) mengaku nekat membunuh korban lantaran emosi diungkit permasalahan hutang. Hal itu diungkapkan pelaku saat giat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).
Dalam giat itu, pelaku mengakui hubungannya dengan korban ialah sebuah perselingkuhan. Diapun mengaku tahu status korban sebenarnya sudah memiliki suami dan anak. Dalam rilis itu juga disebut hubungan terlarang mereka sudah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu.
Dihadapan polisi, Andi menjelaskan, sebelum terjadi insiden pembunuhan itu, dia sempat menghubungi korban untuk bertemu. Tujuannya ialah untuk membicarakan nasib hubungan gelap yang sudah mereka bina selama tiga tahun belakangan ini.
“Ketemu di Cangkringsari, Sukodono. Kemudian jalan-jalan terus menuju hotel,” katanya di hadapan awak media, Jumat (4/11/2022).
Setibanya di hotel kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru itu, Andi mengaku terlibat cekcok dengan korban lantaran dipicu kecemburuan korban padanya. Dari cekcok itu, korban kemudian mengungkit hutang senilai Rp 2 juta pada pelaku. Permasalahan hutang itupun pada akhirnya membuat Andi semakin naik pitam.
“Saya cekek lehernya. Terus korban terjatuh ke lantai. Kemudian saya cekek lagi dengan kerudung yang dipakai dia,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian di daerah Blora, Jawa Tengah. Dia ditangkap beserta sejumlah alat bukti berupa sepeda motor korban dengan nopol W 5419 NBB dan satu unit handphone milik korban.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia diancam dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dimas)