KOTA, SIDOARJONEWS.id – Modus penyelundupan narkoba yang dilakukan Rizal dan Holil, dua pemuda asal Madura yang tertangkap di Bandara Juanda, terbilang unik.
Mereka menyembunyikan 6 Kilogram sabu-sabu di dalam lampu LED (Light Emitting Diode) dan kipas angin gantung.
Tersangka Rizal menyembunyikan 18 bungkus paket sabu-sabu berukuran kecil dan 6 bungkus paket sabu-sabu ukuran besar di dalam 6 pcs lampu sorot LED.
Sedangkan tersangka Holil, menyembunyikan sebanyak 25 paket sabu-sabu berukuran kecil, 30 butir pil berwarna hijau, 30 butir pil berwarna coklat dan 40 butir pil bewarna jingga yang diduga MDMA (total 100 butir) di dalam dua set kipas angin gantung.
“Dari tangan Rizal totalnya seberat 3.045 Gram sabu. Dan dari tangan Holil totalnya seberat 3.000 Gram sabu, serta 100 butir pil ekstasi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, Budi Harjanto di sela penyerahan tersangka ke Polresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
Dua penyelundup narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda. Mereka baru saja tiba dari Malaysia dengan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB).
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Saikhul Hadi)