WARU, SIDOARJONEWS.id – Afdhol Prayoga (32 tahun) ditangkap polisi, Rabu (21/10). Pekerja pabrik ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ke beberapa kampung.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan 30 gram sabu dari pelaku. Warga Desa Jatisari Pepelegi Waru, Sidoarjo ini pun terpaksa harus menginap di sel tahanan polisi Polsek Waru, Sidoarjo.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000 dari menjual satu pocket sabu seberat 1 gram. Tergiur pada keuntungannya, Afdhol nekat menjual barang haram tersebut pada para pemakai di beberapa kampung.
“Sabu itu saya jual dengan sistem pesan layan antar langsung ke pemakai di sejumlah kampung di wilayah Waru,” ujar Afdhol.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar di Surabaya seharga 1 juta rupiah per gramnya dengan sistem ranjau.
Polisi berhasil menangkap pria yang dikenal sebagai pengedar sabu antar kampung di wilayah kecamatan Waru ini setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan bisnis pelaku. Polisi pun melakukan penyelidikan yang dilanjut dengan penangkapan tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Jatisari,” tegas Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Waru.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti 30 gram sabu diamankan di Mapolsek Waru, Sidoarjo. Sementara polisi sendiri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi bandar sabu di Surabaya. (Affendra)