KOTA, SIDOARJONEWS.id – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo tetap akan menyidangkan perkara kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Sugeng, Mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Berkas perkara mantan kades Kemantren saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kasi pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie menyatakan tetap akan menyidangkan perkara yang melibatkan mantan kades Kemantren meski pihak keluarga sudah menyerahkan pengembalian uang kerugian negara senilai Rp.540 juta.
“Meski ada iktikad baik, perkara dugaan korupsi APBDes tetap disidangkan,” ujar Lingga Nuarie, Kamis, (18/2/2021).
Terlebih, lanjutnya, pengembalian kerugian negara dilakukan setelah berkas perkara mantan kades Kemantren, Kecamatan Tulangan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sudah dilimpahkan. Dan jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020,” katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara oleh pihak keluarga akan menjadi pertimbangan lain dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
“Tentunya akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan tuntutan,” ungkapnya.
Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. Bambang terjerat perkara dugaan korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 diantaranya terkait proyek pembangunan fiktif.
Keluarga terdakwa Bambang Sugeng, siang tadi mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.540 juta ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (hadi)