JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri Candrawathi.
Inspektur Pengawas Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan, bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini berada di kediaman Putri Candrawathi. Hal ini lantaran Putri mengalami ganggunan kesehatan.
“Saat ini berada di kediamannya, di rumah. Bahkan seharusnya kemarin ibu Putri Candrawathi diperiksa, namun karena ada surat sakit dari dokter maka pemeriksaan ditunda,” jelasnya.
Surat keterangan sakit yang diberikan oleh Putri Candrawathi menjelaskan, bahwa yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari. Oleh karena itu, tak hanya pemeriksaan lanjutan saja yang ditunda, tapi juga upaya penahanan terhadapnya juga ditunda hingga kondisi kesehatan Putri membaik.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, pasal yang dikenakan tidak main-main. Putri dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP. (Affendra F)