KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dio Anggriawan Soebandi (27), terdakwa kurir Narkoba seberat 10,8 kilogram meminta dibebaskan dari tuntutan hukum.
Itu disampaikan Terdakwa Dio Anggriawan Soebandi (27) dalam sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pledoi tersebut disampaikan terdakwa secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Rustam.
“Meminta dibebaskan dari tuntutan hukum,” ujar Kuasa Hukumnya, Rustam, berdasarkan isi pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (25/8/2020).
Dalam pledoi tersebut, terdakwa beranggapan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang terjadi, sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ridwan Dermawan mengaku bakal memberikan jawaban atas pledoi terdakwa pada sidang selanjutnya.
Terdakwa Dio Anggriawan Soebandi (27), kurir Narkoba asal Gresik, Jawa Timur dituntut 20 Tahun Penjara dan denda senilai Rp.5 miliar, subsidair dua tahun penjara. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas ke dalam teh china.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp.5 Miliar, subsidair dua tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 19 Agutus 2020.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans-Nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, dia masih berusia muda dan memiliki tanggungan keluarga.
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (2/1) lalu. Dia kedapatan tengah membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia.
Rencananya, sabu tersebut hendak di edarkan di kawasan Madura, Jawa Timur. (hadi)