SIDOARJO, SIDOARJONEWS.id — Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, siapa pun tidak boleh ada yang menimbun obat untuk Covid-19.
Muhadjir menilai, penimbunan obat akan sangat menganggu upaya penanggulangan Covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah.
Larangan penimbunan obat untuk Covid-19 ini juga sudah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Kesehatan dan Polri.
“Itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri, pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan,” tegas Muhadjir dalam kunjungannya ke Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dikutip dari siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Muhadjir mengatakan, penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin yang dilakukan para oknum sangat merugikan masyarakat. Sebab obat-obat tersebut sangat diperlukan untuk memerangi Covid-19.
Oleh karena itu, Muhadjir yang berkunjung didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak memastikan, pemerintah pusat akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan untuk Covid-19 agar aman dan tercukupi.
“Saya bersama Pak Wagub Jawa Timur mengunjungi beberapa lokasi untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen. Khususnya yang sedang mengalami Covid-19 agar bisa ditangani dengan baik,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. (Kompas.com)