KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap mantan pegawai honorer pemerintah Provinsi Jawa Timur berinisial KRH (53).
KRH ditangkap lantaran menipu korbannya dengan modus menawarkan kesempatan menjadi PNS di lingkungan pemprov Jatim.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan tersangka ditangkap di Kawasan Krian, pada Kamis (28/12/2021).
“Setelah kami menerima laporan (dari korban), baru kami telusuri dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Kompol Wahyudin Latif saat merilis tersangka di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).
Aksi penipuan itu dilakukan oleh tersangka sejak 2019. Saat itu tersangka menawarkan jasa rekrutmen Pegawai Negeri Sipil terhadap korbannya.
“Setelah ditelusuri oleh korbannya terkait pendaftaran rekrutmen itu, ternyata tidak ada. Sehingga korbannya melapor ke polisi karena sudah merasa tertipu,” terangnya.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 atau 372 UU KUHP, tentang penipuan. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(hadi)