KOTA, SIDOARJONEWS.id — Upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan program perlindungan yang berkualitas hingga kini masih menemui banyak tantangan. Di antaranya mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mengenal LPSK hingga penyediaan layanan perlindungan yang masih sentralistik.
Maklum, hingga saat ini, selain pusat di Jakarta, LPSK baru memiliki perwakilan di dua kota yakni Yogyakarta dan Medan.
Guna meningkatkan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban di seluruh penjuru Indonesia, LPSK mengagas program baru bernama Sahabat Saksi dan Korban. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terutama masyarakat miskin marginal dan kelompok rentan terhadap layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban melalui peranan masyarakat sipil.
Dilansir dari laman LPSK, Sahabat Saksi dan Korban tidak hanya mengedukasi masyarakat terkait keberadaan LPSK namun juga menjadi jembatan penghubung antara saksi dan korban di daerah-daerah dengan LPSK. Dengan demikian perlindungan terhadap saksi dan korban bisa menjangkau lebih luas lagi. Ketika saksi dan korban merasa aman terlindungi, maka proses penegakan hukum juga bisa berjalan optimal.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi membangu tugas LPSK. Pendaftarannya tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat menggelar Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Balai Pemuda, Surabaya, Jumat (12/8) lalu.
Semua orang dipersilakan mendaftar menjadi Sahabat Saksi dan Korban. Syaratnya cuma satu yakni memiliki kepedulian terhadap saksi dan korban.
Mereka yang tergabung dengan Sahabat Saksi dan Korban akan mendapat pelatihan peningkatan kapasitas dalam memahami materi hukum, hak asasi manusia, praktik perlindungan saksi dan korban, hingga kampanye penggalangan dukungan.
Tak hanya itu, Sahabat Saksi dan Korban juga bisa mendapat pengalaman pendampingan hingga melakukan advokasi saksi dan korban.
Dengan jejaring Sahabat Saksi dan Korban ini, diharapkan tak ada lagi masyarakat yang takut untuk memperjuangkan kebenaran di mata hukum negeri ini. (Affendra F)