KRIAN, SIDOARJONEWS.id – Produksi krupuk tahu berbahan bleng di kawasan Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo sudah berlangsung sejak tahun 2015. Bahkan, pemasarannya sudah ke berbagai daerah Jakarta, Bali dan Jawa Timur.
“Beroperasi sejak 2015 dan sudah dipasarkan ke berbagai daerah, baik Jakarta, Bali dan lingkungan Jawa Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Wahyudin Latif, Senin, (1/3/2021).
Kepolisian bersama Dinas Kesehatan akan melakukan penarikan terhadap produksi krupuk tahu yang sudah tersebar di pasaran. Mengingat, tingkat bahaya krupuk tahu berbahan bleng jika di konsumsi masyarakat.
“Masih kami kembangkan, termasuk jika ada yang beredar di pasaran,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasutri SN dan ST yang diketahui merupakan pemilik dari UD. Ridho Mashur yang bertempat di desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 3,9 ton krupuk berbahan bleng siap edar dan sebanyak 1,4 ton atau 58 sak bahan bleng.
Akibat perbuatannya, SN dan ST terancam pasal 136 atau dan pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara.(hadi)