WARU, SIDOARJONEWS.id — Untuk menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi serta menjamin masyarakat mendapat hewan kurban sehat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melokalisir para penjual. Terdapat 28 titik lapak resmi ala Pemkab Sidoarjo yang tersebar di 18 kecamatan. Salah satunya di lahan Pondok Candra Indah, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru.
Terdapat 12 penjual hewan kurban yang melapak di sini. Sebagian besar hewan kurban yang dipasarkan berasal dari luar kota. Untuk bisa dipasarkan di lapak resmi ini, penjual ditarik biaya sewa sebesar Rp 6-8 juta, tergantung luas lapak. Penjual beroperasi mulai H-14 hingga H+3 Idul Adha.
Selain itu, penjual juga harus mengantongi rekomendasi dari dinas terkait yang menyatakan bahwa hewan kurban sehat dan bebas PMK.
“Sapi yang saya jual berasal dari Sampang, Madura. Jadi harus mengantongi rekomendasi dari dinas terkait di Sampang, yang diteruskan ke Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo,” ujar Abah Anwar, salah seorang penjual di lapak resmi, Jumat (8/6/2022).
Namun, Abah Anwar mengakui, bila hewan kurban yang dijual belum mendapat vaksin PMK. Sebab di daerah asal, vaksin PMK masih sulit didapatkan.
Usai mendapat surat rekomendasi, barulah sapi-sapi tersebut bisa masuk ke Sidoarjo dan dijual di lapak resmi. Mekanisme ini membuat penjual tidak membawa seluruh stok hewan kurban di daerah.
“Saya punya stok 200 sapi, tapi hanya 40 yang saya bawa. Sisanya terpaksa masih ditinggal karena syarat untuk dipasarkan di Sidoarjo cukup ketat. Sebenarnya kasihan peternak di daerah karena tidak semua hewan ternaknya bisa dipasarkan di Sidoarjo,” imbuhnya.
Sebagai solusi agar tak merugi, Abah Anwar juga memasarkan hewan kurban secara online. Pembeli bisa melihat dan memilih hewan kurban berdasarkan video yang dikirimkan penjual. Bila sepakat, Abah Anwar akan mengirimkan hewan kurban tersebut dari Madura.
“Secara permintaan masih tinggi. Ini saja tinggal 3 ekor yang belum terjual di sini,” ujarnya.
Padahal, Abah Anwar mengakui ada kenaikan harga hewan kurban mencapai 30 persen dibanding tahun lalu. Hal ini lantaran stok hewan kurban yang dinyatakan terbebas PMK lebih sedikit dibanding permintaan.
Di tengah wabah PMK, mekanisme lokalisir penjual dan menerapkan syarat ketat dinilai sebagai cara terbaik. Tak hanya untuk memutus mata rantai wabah, namun juga memberi rasa aman bagi masyarakat yang akan membeli dan mengonsumsi hewan kurban. (Affendra F)