KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah pusat kembali mengumumkan pelaksanaan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 harus ditunda hingga selesainya prosesi Pilkada 2020. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (12/11/2020) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Sidoarjo, Fredik menyatakan hal tersebut tidak berdampak bagi wilayah Sidoarjo. Menurutnya pelaksanaan pilkades tetap seperti yang dijadwalkan semula, yakni 20 Desember 2020 mendatang.
“Iya tetap sesuai keputusan kemarin. Hasil vidcon (video conference) dengan pak Menteri kemarin pun demikian, tetap 20 Desember,” kata Fredik saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Jumat (13/11/2020).
Fredik menambahkan, tahapan-tahapan dalam pilkades pun juga sudah berjalan sejak tanggal 27 Oktober lalu. Tahapan tersebut seperti halnya Review Data Pemilih Sementara (DPS) dan data pemilih tambahan potensial.
Terkait anggaran untuk pilkades, Fredik mengungkapkan berasal dari beberapa pos anggaran. Ia menyebutkan anggaran tersebut ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK APBDes).
“Pada bulan Maret lalu, anggaran dari BKK yang sudah ditransfer ialah 27 miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan enggan memberikan komentar terkait pernyataan dari pemerintah pusat tersebut. Menurutnya ia masih menjadwalkan pertemuan dengan PMD untuk memastikan hal tersebut.
“Besok kami akan rapat dengan PMD. Waktu itu kami sudah mengingatkan bahwa sebelum memutuskan tolong dipertimbangkan betul. Termasuk izin mendagri,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut. (Dimas)
Salut buat pak Fredik yang berani ambil resiko buat kebaikan masyarakat dan kepastian hukum.