KOTA, SIDOARJONEWS.id – Program Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) terus digembar-gemborkan oleh Pemkab Sidoarjo.
Mengusung tagline “Berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP” membuat warga Sidoarjo berharap tinggi.
Bahkan, saking tingginya, banyak warga yang mengira semua iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 akan dibiayai pula oleh Pemkab Sidoarjo.
Apalagi pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo terkait program JKS kemarin, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sempat mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 bisa ikut gratis apabila mau turun menjadi kelas 3.
Namun, seberapa besar kekuatan anggaran Pemkab Sidoarjo untuk menanggung itu semua?
“Saat ini anggaran yang dimiliki Dinkes hanya cukup sampai bulan Oktober 2021. Karena itu sudah saya sampaikan dan telah disepakati nanti akan ada perubahan anggaran di PAK agar cukup sampai Desember 2021,” ujar Syaf Satriawarman, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo kepada Sidoarjonews.id, Rabu (2/6).
Anggaran yang disiapkan untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga Sidoarjo sebesar Rp 14,5 miliar per bulan. Anggaran tersebut bila dihitung-hitung sebenarnya hanya cukup untuk menanggung biaya iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 398.089 orang yang memang selama ini dicover oleh Pemkab Sidoarjo.
“Prioritas kami dalam program JKS ini adalah peserta PBI dan warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini ada 76.309 penduduk Sidoarjo yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 di Sidoarjo ada sebanyak 102.762 orang. Bila peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 ikut ditanggung oleh Pemkab Sidoarjo maka total keseluruhan adalah sebanyak 577.160 peserta. Itu membutuhkan anggaran sekitar 24 miliar.
“Itu hampir dua kali lipat anggaran yang selama ini diberikan,” ujarnya.
Belum lagi apabila peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 berbondong-bondong turun kelas agar ikut dibiayai pemkab. Untuk itu, Syaf telah menyampaikan perlu ada mekanisme atau persyaratan pengajuan pembiayaan peserta mandiri agar tidak terjadi pembengkakan anggaran.
“Sudah saya sampaikan kemarin, apakah peserta mandiri yang sebenarnya punya kemampuan untuk membayar iuran bulanan serta merta kita terima dalam UHC ini? Nah screening ini ranahnya ada di Dinsos,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kalau semisal peserta mandiri kelas 3 dalam kondisi sakit dan ketika itu ia tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan, itu mungkin bisa diterima untuk dibiayai oleh Pemkab Sidoarjo. Karena ia dalam kondisi darurat dan sangat membutuhkan layanan kesehatan.
“Tapi kalau dia tidak dalam kondisi sakit kemudian mengajukan diri masuk dalam program UHC ini tidak urgen. Karena ini semua berkaitan dengan kekuatan anggaran yang diberikan,” ujarnya.
Dinkes sendiri tidak bisa berbuat banyak. Asalkan anggaran mencukupi, Dinkes bisa saja menanggung semua iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3. (Affendra F)