KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo mengagendakan mediasi para pihak yang terlibat dalam perkara klaim penutupan jalan dan saluran antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, gagal terlaksana.
Mediasi ini sejatinya dilaksanakan hari ini, Rabu (06/9/2023) siang. Perwakilan PT Bernofarm, Camat Gedangan, dan Kepala Desa Tebel hadir dalam agenda ini.
Dari Komisi A DPRD Sidoarjo dihadiri Dhamroni Chudlori, Nurhendriyati Ningsih, H Haris, Warih Andono, Choirul Hidayat, dan Samsul Hadi.
Namun, dari penjual tanah tidak dapat hadir dalam pertemuan ini. Mereka sudah berkirim surat atas ketidak hadirannya. Sehingga Komisi A memilih menunda pertemuan tersebut.
“Makanya kami jadwal. Kita laksanakan nanti tanggal 19 September. Kita usahakan semua pihak hadir semua untuk mengklirkan masalah ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, Rabu (06/9/2023).
Ketua Tim Pembebasan Bernofarm, Wahyu Cahyono, mengaku warga penjual tanah sudah lelah menghadapi masalah ini yang tidak kunjung selesai.
Menurutnya, masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun. mereka sudah lelah mengikuti forum-forum mediasi. Para pihak sama-sama kekeh dengan keyakinan masing-masing.
“Makanya kami sampaikan forum yang akan datang dengan DPRD Sidoarjo menjadi yang terakhir. Kami tidak akan lagi melayani forum-forum lagi,” ucapnya.
Ultimatum dari Bernofarm ini bukan tidak mau saling menghormati. Tapi karena sudah lelah, capek. Ia lebih memilih menyelesaikan kasus ini di pengadilan.
“Monggo kalau masih ada keberatan, mari kita selesaikan di jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap mediasi sudah menyampaikan berdasarkan bukti-bukti. Sedangkan dari warga yang menolak tidak pernah menunjukan bukti.
General Manager Eksternal Bernofarm Pharmaceutical Company, Kadim Bahri, mengaku kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Ini sebetulnya sudah memasuki ranah hukum. Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri. Kita sudah pernah dipanggil dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Ultimatum dari Bernofarm pun ditanggapi Komisi A. Dhamroni Chudlori menegaskan jika ada salah satu pihak yang tidak hadir dalam pertemuan tanggal 19 september besok, pihaknya akan lepas tangan.
“Kalau misalkan para pihak tidak hadir, maka saya anggap tidak ada niatan baik. Maka tugas Komisi A saya anggap selesai. Dan saya pasrahkan kepada para pihak proses apa yang akan ditempuh,” pungkasnya. (ipung)
Kalau berita yang berimbang dong bro… tanya juga kenapa yg punya tanah tdk datang. Ingat wartawan punya kode etik. Kalau pusing nyari sumber berita maka minum dulu BODREX
mohon informasinya yg akurat dan akuntabel. Jadi semua pihak harus di mintai keterangan. Warga bukan gak hadir tapi tidak di undang oleh DPRD SIDOARJO. Dan warga gak lelah samaai kapanpun akan di demo trus sampek ada kesepakatan….