KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji bersama Forkopimda mengunjungi lokasi kawasan PPKM Mikro Sidoarjo yang terletak di Desa Bluru Sidoarjo, Rabu (10/2). Desa Bluru Sidoarjo ditetapkan sebagai kawasan PPKM Mikro dikarenakan masuk dalam kategori zona merah.
Kombes Pol Sumardji menyampaikan, Desa Bluru ditetapkan sebagai kawasan PPKM Mikro dikarenakan memasuki kategori zona merah. Berdasarkan hasil swab terakhir mulai tanggal 5 sampai 8 Februari ada 13 warga dalam satu RT di Desa Bluru terkonfirmasi Covid-19.
“Karenanya mulai kemarin tanggal 9 Februari 2021, kami bersama Pemkab Sidoarjo, TNI, instansi terkait, dibantu komunitas dan warga setempat yang antusias akan adanya program ini mulai membentuk kawasan PPKM Mikro,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (10/2).
Di kawasan PPKM Mikro Desa Bluru, terdapat posko keamanan yang berfungsi untuk mengawasi keluar masuknya warga. Warga diberlakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan. Seperti penyemprotan disinfektan, pengukuran suhu tubuh, memakai masker, dan mencuci tangan. Bila ada warga datang dari luar wilayah harus terlebih dahulu dilakukan rapid test dan sebagainya.
“Tidak jauh dari kampung tangguh sebelumnya. Karena di Sidoarjo sudah ada kampung tangguh, jadi pelaksanaannya lebih mudah,” sambung Sumardji.
Penerapan PPKM Mikro akan dilaksanakan sesuai dengan zona. Di mana zona merah kegiatannya akan dilaksanakan secara ketat. Untuk zona oranye ketat, kuning sedikit longgar dan hijau biasa saja.
Dalam kawasan PPKM Mikro zona merah, seperti di Desa Bluru ini juga harus ada ketersediaan lumbung pangan, pos kesehatan, juga ruang isolasi bagi warga.
“Penggerak dari PPKM Mikro adalah ketua kampung tangguh dan ketua PPKM Mikro bersama warganya. Syukurlah semua warga di sini mendukung penuh,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, masing-masing desa harus sama-sama saling mendukung. Meski desa sebelah dalam zona kuning, tetapi tetap harus menjaga.
“Nanti akan dilakukan Operasi Yustisi Prokes juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Khusus untuk wilayah yang zonanya merah,” tegasnya.
Pemerintah menetapkan pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II dengan penerapan PPKM skala mikro berdasarkan zona mulai tanggal 9 sampai tanggal 22 Februari 2021. Hal itu dilakukan selain mengawasi rumah gerak warga di zona merah, juga menekan laju penyebaran covid-19. (Saihul Hadi)