KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polresta Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan aturan yang sudah diterapkan pemerintah pusat terkait pemberlakuan PSBB se-Jawa Bali 2021.
“Berkaitan dengan pelaksanaan tanggal 11-25 Januari, kami nyatakan siap mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat mengunjungi lokasi Kampung Tangguh semeru di Jalan Pucang Indah, Sidoarjo, Sabtu, (9/1/2021).
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar se-Jawa Bali yang dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Aturan yang dimulai mulai Senin (11/1) pekan depan, juga akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Mengingat, Kabupaten Sidoarjo masuk dalam kawasan Surabaya Raya.
“Kami sudah mempersiapkan rencana kegiatan itu. Setelah adanya rapat dan keputusan bersama Forkopimda Sidoarjo,” jelasnya.
Salah satunya adalah pemberlakukan jam operasional buka/tutup terhadap aktifitas warga. Ketentuan jam buka/tutup itu berlaku se-Jawa dan Bali, sebagaimana ketentuan yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Sudah ditentukan jam operasionalnya. Kita harus ikuti itu,” tegasnya.
Pemerintah menetapkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa-Bali yang berlaku sejak 11 – 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Jawa maupun Bali. (Saikhul)