KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo menggrebek sebuah pabrik masker ilegal di kompleks pergudangan Safe ‘N Lock di desa Rangkah, Jl Lingkar Timur, Kabupaten Sidoarjo beromzet ratusan juta setiap bulan.
Saat ini, Senin (9/3/2020), polisi bahkan telah menyegel pabrik tersebut dan menghentikan segala aktivitas di sana yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan pemilik usaha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pria bernama Dharyono Soesanto itu diduga melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 jo. pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindugnan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, tersangka Dharyono diduga mengimpor puluhan ribu boks berisi masker dari China dengan nilai impor mencapai Rp250 juta.
Katanya lagi, perusahaan yang dikelola tersangka memang memiliki izin impor. Tetapi mereka tidak boleh melakukan repacking atau pengemasan ulang.
“Salah satunya dengan menambahkan tali elastis pada masker untuk hijab. Dan dipasarkan di Jakarta, Surabaya dan sekitarnya,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di TKP, Senin (09/02/2020).
Dikatakan Kapolresta, perusahaan ini melanggar aturan lantaran melakukan kemasan ulang dan memproduksi pada jumlah kecil. Lalu dijual kembali.
“Nah, di situ kesalahan perusahaan, dia tidak ada izin. Harus ada izinnya, harus memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” tambahnya.
Setelah dipacking ulang, ada tiga jenis masker yang diproduksi perusahaan milik warga Surabaya itu yakni masker anak-anak, hijab dan dewasa. Kemudian produknya dijual di Jakarta, Surabaya dan sekitarnya dengan merek Anytime.
Masing-masing kemasan berisi 50 lembar masker itu dijual Rp80 ribu per kemasan melalui 2 distributor di Surabaya.
Setiap bulan, perusahaan tersebut mendapat omzet rata-rata hingga Rp700 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 980 karton atau sebanyak 1.961.700 lembar masker, 10 plastik berisi tali elastis, 1 karung sampah plastik, 2 buah gunting, dan 2 buah lembar rincian penjualan pada bulan Februari 2020.(ardian)