SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah masih bersemangat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus operasi tangkap tangan di Pendopo Delta Wibawa pada awal 2020 lalu.
“Alhamdulillah masih sehat. Dan harus tetap sehat dong,” ungkap Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/8/2020).
Dengan menggunakan baju putih celana hitam dan peci hitam khasnya, dia tampak bersemangat dengan senyum lebarnya keluar masuk ruang sidang.
“Ya, dijalani saja,” tambahnya.
Selama persidangan berlangsung, Saiful Ilah didampingi enam kuasa hukumnya. Beberapa berkas perkara yang cukup tebal pun sudah nampak di depan meja dan bersiap mengikuti persidangan.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan lima saksi atas terdakwa Saiful Ilah.
Mereka adalah Istri terpidana Ghofur, Suparni ; Staff Keuangan Ghofur, Siti Nur Findia; PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Yanuar Santosa ; ULP, Okky Aliamsyah Putra; dan Konsultan Pengawas, Arif Sulistiono.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Ibnu dan Totok dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful Ilah merupakan bupati dua periode sejak tahun 2010. Sebelumnya dia pernah menjabat wakil bupati dua periode mendampingi Win Hendarso.(hadi)