KOTA, SIDOARJONEWS.id — Beberapa desa di Kabupaten Sidoarjo disebut masih belum memiliki peraturan desa (perdes) terkait pengelolaan aset desa. Hal ini menuai tanggapan dari Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menyampaikan, Pemkab Sidoarjo harus bisa menangkap potensi apa saja yang menyebabkan masih adanya desa yang belum memiliki perdes tersebut.
Hal ini dikarenakan, instruksi dari pemerintah pusat agar desa memiliki kebijakan pengelolaan aset ini sudah termaktub dalam permendagri tahun 2016 lalu. Sehingga, harusnya tindak lanjut dari perumusan perdes ini sudah selesai dirumuskan oleh seluruh desa.
Dia menyarankan agar pemkab melalui Dinas PMD bisa memberikan bimbingan khusus kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap peraturan desa.
“Tujuannya dari bimbingan ini agar terjadi sinkronisasi pemahaman terkait pentingnya perumusan regulasi ini,” ucap Sullamul Hadi Nurmawan, Senin (24/5/2021).
Legislator dari PKB ini menambahkan, pemerintahan di desa, khususnya BPD, nantinya juga bisa lebih cepat bergerak untuk menginisiasi perumusan perdes tersebut saat mereka sudah mendapatkan sinkronisasi pemahaman dari pemkab perihal tersebut.
“Jadi jika seandainya alasan kenapa tidak terlaksananya perumusan regulasi pengelolaan aset desa ini dikarenakan perangkat desanya, maka BPD bisa menginisiasi terlebih dahulu,” sambung Gus Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan.
Seperti diberitkan sebelumnya, setidaknya ada 14 desa dari 322 desa di Sidoarjo yang belum memiliki perdes tentang pengelolaan aset desa. Pemkab menyebut, bakal memberikan sebuah formula sanksi seperti penundaan pengucuran dana yang dikelola desa bila pemdes yang bersangkutan sengaja memperlama perumusan regulasi tersebut. (Dimas)