KOTA, SIDOARJONEWS.id—Pansus X DPRD Sidoarjo yang membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Delta Tirta, meminta masa tugasnya diperpanjang. Hal ini dikarenakan masih ada sejumlah pembahasan dalam Raperda tersebut yang masih butuh pembahasan mendetail.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Pansus X, Abdillah Nasih menjelaskan ada sejumlah topik yang menjadi ganjalan untuk diselesaikan dalam pembahasan Raperda tersebut. Oleh karena itu, dia meminta, pimpinan DPRD Sidoarjo agar bisa memberikan tambahan waktu untuk pansusnya itu.
“Masa tugas kami itu sebenarnya sampai awal bulan Oktober kemarin. Minggu pertama. Tapi ada beberapa hal yang masih belum rampung. Jadi kami minta waktu tambahan,” kata Nasih, Minggu (30/10/2022).
Politisi dari PKB itu mengatakan, sejumlah hal yang belum rampung itu sifatnya urgent untuk diselesaikan. Hal itu menurutnya berkaitan dengan rencana bisnis Perumda Delta Tirta selama beberapa tahun ke depan.
“Rencana bisnis ini kemarin sebenarnya sudah ada yang disetorkan. Tapi itu tahun 2018. Lah kami minta ini untuk diperbarui dulu. Sehingga nanti rekomendasi kami bisa tepat sasaran,” ucapnya.
Nasih menyampaikan, pihaknya harus berhati-hati dalam pengerjaan pembahasan Raperda ini. Sebab, dalam di dalam Raperda itu ada kajian investasi yang bernilai ratusan milyar. Rencana bisnis itu menurutnya harus up to date sehingga tidak berseberangan dengan kajian investasinya.
“Dengan adanya penyertaan modal yang besar maka harus linier dengan pendapatan kas daerah. Pendapatan yang disetorkan nanti ke kas daerah harus naik signifikan. Ini kemarin pembahasannya yang cukup menyita waktu,” ujarnya.
Lebih jauh ditanya mengenai perkiraan waktu selesainya pembahasan Raperda itu, Nasih mengaku pansus tidak meminta waktu yang cukup panjang. Sebab, sejatinya pembahasan Raperda itu sebagian besar sudah rampung.
“Kami minta ditambah sedikit lagi untuk memfinalisasi yang sudah ada ini. Seperti rencana bisnis yang harus diperbarui ini. Kalau itu disetujui nanti kami akan segera eksekusi, clear, kami ajukan ke pimpinan untuk disahkan,” pungkasnya. (Dimas)