KOTA, SIDOARJONEWS.id – Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Sidoarjo untuk Pilkada Sidoarjo 2020 hingga saat ini masih dalam tahapan pengerjaan meski masa kampanye telah dimulai sejak 26 September yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyampaikan, memang untuk penyediaan APK tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan. Sehingga APK yang seharusnya disediakan dan dibagikan kepada masing-masing paslon tersebut masih belum bisa dilakukan.
Rencananya, APK akan disebar ke beberapa titik. Mulai dari tingkat kabupaten, hingga di desa-desa se Sidoarjo. Saat ini APK yang masih beredar di lapangan merupakan APK yang dibuat oleh masing-masing paslon secara pribadi.
“Iya diperkirakan nanti tanggal 20 sudah jadi. Memang (untuk penyediaannya) masih harus mengikuti mekanisme pengadaan barang juga,” kata Iskak, Jumat (9/10).
Hal tersebut, tentunya juga berdampak pada kinerja Bawaslu Sidoarjo.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, bawaslu telah mengambil langkah penyesuaian terkait situasi tersebut. Rencananya baru mulai minggu depan, Bawaslu akan melakukan penertiban pada APK yang melanggar.
“Iya kami sudah instruksikan kepada masing-masing Panwascam terkait penertiban APK yang bermasalah. Penertibannya mulai minggu depan,” ujar Haidar.
Penertiban pada APK tersebut tentunya juga akan mengalami beberapa penyesuaian. Sembari menunggu APK yang akan disediakan KPU, khusus untuk APK paslon saat ini yg sudah terpasang berpasangan akan ditoleransi.
“Karena paslon itu juga butuh sosialisasi, sedangkan APK yang dari KPU sendiri masih diproses,” ucapnya.
Sedangkan untuk APK lainnya seperti calon yang masih belum berpasangan dan tokoh-tokoh lain yang kemarin berniat mencalonkan diri namun tidak mendapatkan rekom akan ditertibkan. Hal itu dilakukan agar tidak ada kebingungan di tengah-tengah masyarakat mengenai siapa saja calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2020. (Dimas)