KOTA, SIDOARJONEWS.id – Setelah tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon, tahapan di Pilkada Sidoarjo akan memasuki masa kampanye. Tepatnya mulai tanggal 26 September 2020 nanti.
Kendati demikian, KPUD Sidoarjo saat ini masih menunggu adanya Peraturan KPU (PKPU) baru yang mengatur kebijakan berkampanye. Khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, sejauh ini hanya ada PKPU tentang protokol kesehatan dalam proses pemilu. Sedangkan untuk PKPU Kampanye masih belum ada.
“Sampai hari ini masih belum ada PKPU baru. PKPU kampanye yang kami gunakan hingga kemarin ialah PKPU 4/2017. PKPU yang baru hanya mengenai kesehatan yakni PKPU 6 yang diubah ke PKPU 10 dan terakhir perubahan ialah PKPU 13 tahun 2020,” jelas Iskak, Kamis (24/9)
Iskak menjelaskan, dalam PKPU terbaru yakni PKPU 13/2020, peraturan mengenai protokol kesehatan sangat diatur ketat. Seperti halnya rapat terbuka, dalam PKPU 6/2020 atau yang PKPU 10/2020 masih diperbolehkan. Namun di PKPU 13/2020 dilarang.
“Kemudian kampanye bentuk lain seperti momen olahraga, kesenian, di PKPU 6 dan 10 masih diperbolehkan, tapi di PKPU 13 sudah tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi tetap, kita terkait kampanye menunggu PKPU baru dari perubahan PKPU 4/2017. Termasuk sanksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskak mengatakan, dalam pengambilan nomor urut tadi pun, akibat munculnya PKPU 13/2020, segala bentuk konsep pun seketika berubah. Mulanya ada 10 pendamping paslon yang diperbolehkan masuk, akan tetapi seketika dibatalkan sebab dalam PKPU yang baru tersebut terdapat sanksi yang mengatur.
“Terkait hari ini, ada pengiring dan pendukung di luar yang bergerombol akan kami lakukan evaluasi lebih lanjut,” pungkas Iskak. (Dimas)