SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (10/08/2023).
Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 juncto Undang-undang No 20 tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan, uang gratifikasi yang diterima Saiful Ilah tersebut berasal dari sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selain didakwa menerima sejumlah uang, pria yang akrab disapa Abah Ipul itu, disebut menerima hadiah berupa barang, jam tangan, handphone dan juga tas.
Saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang, mantan bupati dua periode tersebut mengaku tidak pernah minta-minta kepada anak buahnya.
“Saya tidak pernah minta-minta baik uang maupun barang. Saat ulang tahun, saya juga tidak minta hadiah apapun,” kata Abah Ipul.
Ketika masih menjabat Bupati Sidoarjo, Abah Ipul mengaku, tidak tahu jika pejabat daerah menerima hadiah harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Zaini (Mantan Sekda Sidoarjo, red) sempat tanya: Kenapa pak bupati pemberian dari saya tidak dilaporkan ke KPK?’ Kalau dia sudah tahu (aturan itu), kenapa masih ngasih saya?,” ucapnya.
Kendati demikian, Saiful Ilah menepis isu bahwa dirinya memang dijebak oleh Ahmad Zaini. Ia beranggapan bahwa pemberian hadiah itu karena sama-sama tidak tahu.
“Ndak lah. Mungkin sama-sama tidak tahu. Kalau tahu, ya, pasti saya sembunyikan atau jual sekalian,” ungkapnya.
Dalam sidang perdana ini, Saiful Ilah menolak semua dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia akan melakukan eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (16/08) pekan depan. (ipung)