PORONG, SIDOARJONEWS.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022). Dia keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, pagi tadi setelah menyelesaikan masa tahanannya.
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi sidoarjonews.id menyatakan, Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Menurut keterangan Gun Gun, Saiful Ilah dijemput pihak keluarga sekira pukul 05:30 WIB. Hal itu dikarenakan dia harus segera mendapatkan perawatan karena dalam kondisi sakit.
“Iya karena mau dirujuk lagi ke rumah sakit karena beliau kan lagi dalam keadaan sakit,” ucap Gun Gun Gunawan, Jumat (7/1/2022).
Dia menambahkan, selama menjalan masa tahanan, memang mantan bupati Sidoarjo itu sering mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Iya ada komplikasi beliaunya jadi mesti mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ini tadi keluar agak pagi karena mau dirujuk lagi. Beliau bebas murni,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Saiful Ilah mendapatkan vonis penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas perkara korupsi proyek pembangunan di Sidoarjo. Namun, dalam perjalanannya, dia sempat mengajukan banding sehingga mendapatkan keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara. (Dimas)