KOTA, SIDOARJONEWS.id – Slamet Wibowo (21 tahun), warga asal Tulangan Sidoarjo terbukti bersalah dan dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ini menyusul dirinya tertangkap basah mencuri satu karung sandal di Pasar Baru Porong.
Pembacaan surat tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Nurahayu, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/2/2022) kemarin.
“Menuntut, agar terdakwa dihukum dengan masa hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ucapnya saat sidang yang dilakukan secara virtual dan diketuai oleh Majelis Hakim Afandi Widarijanto tersebut, Kamis (17/2/2022).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Slamet Wibowo memohon agar sedikit mendapatkan keringanan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
“Mohon keringanannya, Yang Mulia,” kata Slamet singkat.
Sebelumnya, terdakwa Slamet Wibowo didakwa melanggar pidana dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Slamet Wibowo ditangkap setelah dirinya tertangkap basah mencuri 1 sak sandal di Pasar Baru Porong. Dia ditangkap pada tanggal 12 November 2021 lalu.
Saat diperiksa, polisi juga menemukan kunci T dan obeng yang dibawa terdakwa. (Dimas)
[instagram-feed feed=1]