KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sejumlah ruas jalan di pusat Kabupaten Sidoarjo akan dilakukan penyekatan bahkan penutupan saat malam pergantian tahun 2021 nanti. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Pemkab Sidoarjo terkait larangan penyelenggaraan pesta tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig menyampaikan, penyekatan/penutupan ruas jalan saat malam tahun baru tersebut mutlak harus dilakukan ketika SE pemkab telah diterbitkan. Dengan begitu, potensi kerumunan masyarakat bisa diantisipasi.
“Iya karena masyarakat saat tahun baru itu angannya tentang rame-rame. Itu sudah jadi kebiasaan. Jadi ini harus diantisipasi untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat Sidoarjo,” ujar Bahrul Amig kepada Sidoarjonews.id, Selasa (22/12/2020).
Amig menambahkan, merayakan libur natal dan tahun baru (Nataru) telah menjadi kebiasaan yang ada di masyarakat setiap tahunnya. Namun, kali ini, kebiasaan tersebut dibenturkan dengan situasi pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan intervensi dari pemerintah agar tidak berdampak buruk pada masyarakat.
“Goal (tujuan) nya ialah yang pertama tentang ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan. Lalu yang kedua ialah antisipasi persebaran virus. Makanya, saya juga berharap nanti muncul juga kearifan-kearifan lokal yang bisa mengimbangi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amig juga menyampaikan, secara spesifik, tidak ada pembatasan untuk moda transportasi beraktifitas saat libur nataru nanti. Satu-satunya larangan yang dibuat pemkab hanya perihal larangan pesta tahun baru.
Namun, pada prinsipnya dia menegaskan, pihaknya juga memegang teguh kebijakan-kebijakan dari pusat terkait melakukan perjalanan saat pandemi. Mulai dari antar kota antar provinsi, ataupun perjalanan dari luar dan dalam negeri.
“Terkait pembatasan keluar masuk wilayah Sidoarjo, kami masih menunggu arahan Kapolresta terkait titik mana saja yang harus diberi supporting yang maksimal. Karena ini kan ngomong transmisi perpindahan orang dan barang yang di dalamnya ada sinergitas penanganan antara lantas dan dishub,” pungkasnya. (Dimas)