KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo menyebarluaskan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, nomor MAK/3/IX 2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 September 2020.
Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Penyebarluasan atau pemasangan maklumat itu dalam beberapa bentuk seperti poster, banner, hingga baliho.
Sejumlah tempat menjadi titik lokasi sosialisasi maklumat Kapolri tersebut. Seperti kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko paslon cabup-cawabup, hingga fasilitas publik lainnya di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, maksud dan tujuan penyebaran maklumat Kapolri ini adalah agar dipahami betul oleh masyarakat. Utamanya bagi para paslon cabup-cawabup dan juga tim sukses, diharapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan baik dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 nanti.
“Situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo yang kondusif ini, serta perkembangan Covid-19 di wilayah kita yang sudah terkendali, jangan sampai tidak kita jaga dengan (tidak) disiplin mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Kombes Pol Sumardji juga berharap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2020 jangan sampai menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. “Jangan sampai terjadi kluster baru penyebaran covid-19,” tegas Kombes Pol Sumardji, Kamis (24/9).
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut. Salah satunya menekan klaster Virus Corona di Pilkada.
Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat Kapolri ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi klaster baru, salah satunya adalah Pilkada.
Beberapa poin penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, pertama pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat.
Yakni, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Lalu, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Dan, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Ardian)