KOTA, SIDOARJONEWS.id – Mahdalena Tien Kartini (67 tahun) warga Jalan Brigjend Katamso no. 170, Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo, meninggal dunia dengan total 22 tusukan di kepala dan punggung.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo mengungkapkan, pelaku pembunuhan itu adalah sepasang suami-istri. Yakni pasangan Sainuddin dan Hesti warga Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur.
“Pelaku penusukan adalah sang suami. Dengan menggunakan gunting, korban ditusuk di bagian punggung dan kepalanya. Total 22 luka tusukan,” katanya Kamis (30/7/2020).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, pelaku kalab lantaran aksi pencuriannya kepergok korban. Dari keterangan selama proses pemeriksaan, pelaku mengaku membutuhkan uang.
Aksi kejahatan ini bermula saat pelaku melakukan aksi pencurian di kamar korban, tetapi aksi mereka kepergok. Melihat itu, sang suami langsung sigap dengan membekap korban. Korban pun meronta-ronta dengan sekuat tenaga. Hesti spontan mengambil gunting yang tak jauh dari lokasi.
“Awalnya dibekap terlebih dahulu dengan selimut, kemudian istrinya mengambil gunting. Suaminya menusukkan gunting ke bagian punggung korban,” urai Kapolresta.
Meski dihujani belasan tusukan di bagian punggung, tambah dia, korban masih bergerak dan berlumuran darah.
“Aksi sadis berikutnya adalah melakukan penusukan di bagian kepala korban. Harapannya korban meninggal dan bisa menguasai harta korban,” jelasnya.
Sejurus kemudian, dua pelaku kabur ke pulau Bali. Ia memesan travel yang beralamatkan di Desa Semambung, Kecamatan Gedangan. Sejumlah barang berharga milik korban seperti handphone, dompet dan perhiasan juga dibawa.
Setibanya di pulau dewata, saldo yang ada di rekening korban dikuras melalui ATM hingga Rp 60 juta. Di sana, korban membeli sejumlah pakaian, barang-barang, menginap, dan untuk berfoya-foya. “Pelaku dengan mudah mengambil uang karena nomor PIN tertulis di belakang kartu ATM,” ucapnya.
Pelarian kedua pelaku akhirnya kandas di tangan petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Waru dan Resmob Polresta Sidoarjo. Tim khusus itu menangkap pelaku di wilayah Sesetan, Denpasar, Bali.
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti berupa perhiasan emas, uang sisa sekitar Rp 6 juta, handphone, dan selimut dengan bercak darah.
Pelaku dijerat pasal 365, 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Ardian)