JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak total 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022. Kebutuhan tersebut terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), kebutuhan ASN di daerah terdiri dari 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Dengan begitu bisa dipastikan bahwa di tahun 2022 ini tidak ada lowongan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk pada formasi guru. Padahal kebutuhan guru menjadi yang paling banyak di antara formasi lainnya.
Tak hanya itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa tahun ini pemerintah tengah berfokus untuk melakukan penyebaran dan pemerataan terutama tenaga pengajar hingga ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia mengeluhkan banyaknya guru yang mengajukan mutasi ke kota besar setelah diterima sebagai ASN di daerah 3T.
“Tidak hanya soal pengadaan SDM, namun juga pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Saya jadi bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini,” jelas Menteri Anas, Rabu (14/9).
Bahkan, Menteri Anas menggandeng organisasi PGRI dan Hisminu untuk memberi pemahaman kepada tenaga pengajar yang mengabdi di daerah 3T agar tidak meminta pindah minimal selama 5 tahun mengabdi.
Mengabdi di daerah 3T tentu tidaklah mudah. Ada banyak sekali tantangan sekaligus pengorbanan yang harus dilakukan. Apalagi status tenaga pengajar yang kelak akan diangkat menjadi ASN hanyalah PPPK bukan PNS.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Pertama terkait masa tugasnya. Sesuai dengan namanya, PPPK memiliki masa tugas sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
Sehingga PPPK bisa diberhentikan ketika jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Sedangkan PNS tidak memiliki jangka waktu tertentu. Sehingga bisa dikatakan seumur hidup asal tidak melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, dalam hal hak yang didapatkan, baik gaji maupun tunjangan, antara PPPK dan PNS hampir sama. Bedanya, PNS memiliki hak untuk mendapatkan jaminan hari tua atau pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan hak tersebut. (Affendra F)