KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bawaslu Sidoarjo akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan pemasangan APK.
Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari pendistribusian APK paslon yang dilakukan KPUD Sidoarjo kemarin, Senin (26/10).
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, sesegera mungkin akan kami lakukan penertiban pada APK yang melanggar ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Selasa (27/10).
Beberapa instansi terkait yang akan diajak berkoordinasi oleh Bawaslu tersebut ialah Satpol PP dan Dishub.
Sasarannya tidak hanya yang melanggar ketentuan pemasangan APK, akan tetapi juga pasa banner-banner paslon sebelum penetapan yang masih menampilkan gambar tunggal dirinya. Termasuk juga banner para bakal calon yang gagal mendapat rekomendasi partai.
Haidar menambahkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif berupa sosialisasi pemasangan APK kepada masing-masing tim kampanye paslon.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa tempat yang seharusnya dihindari oleh tim kampanye paslon dalam memasang APK nanti. Tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi APK tersebut menurutnya juga telah disampaikan secara jelas kepada masing-masig tim dari paslon.
“Tempat-tempat itu seperti tempat ibadah beserta halamannya, tempat pendidikan beserta halamannya, instansi pemerintahan dan juga rumah sakit,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, KPUD Sidoarjo, kemarin, Senin (26/10) telah melakukan pendistribusian APK pada masing-masing tim paslon yang akan bersaing dalam kontestasi pilkada Sidoarjo 2020 nanti. Masing-masing paslon akan menerima 5 baliho, 698 spanduk, 360 umbul-umbul, 348.368 lembar selebaran, 348.368 lembar brosur, 8741 pamflet, dan 8741 lembar poster. (Dimas Mahendra)