KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pelaksanaan lelang parkir elektronik di Sidoarjo yang belum terlaksana karena perubahan Permendagri seharusnya tidak menjadi alasan untuk vakumnya pengelolaan lahan parkir di Sidoarjo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, vakumnya pengelolaan tersebut menyebabkan tidak ada retribusi dari lahan parkir kepada daerah. Menurutnya kekosongan pengelolaan lahan parkir sudah terjadi sejak dua bulan yang lalu.
Zaini mengatakan, Dishub selaku yang memiliki wewenang atas lahan parkir di Sidoarjo seharusnya bisa melakukan pengelolaan yang maksimal. Pengelolaan lahan parkir tersebut menurutnya bisa dilakukan secara manual.
“Pakailah karcis dulu. Dan itu menurut perdanya boleh, kenapa tidak dilakukan,” katanya, Jumat (14/8).
Zaini menambahkan, jika memang permasalahannya dianggaran (untuk pengadaan karcis), kenapa tidak diprediksi sejak awal. Atau jika memang tidak ada, menurutnya saat ini bisa mengusulkan untuk pergeseran anggaran.
“Kegiatan apa yang di Dishub yang tidak prioritas, digeser dulu, nanti dipindah ke PAK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bahrul Amig telah melakukan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran nanti di PAK guna melakukan pengadaan karcis parkir.
“Tinggal nunggu PAK. (terkait penarikannya) masih belum,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Jumat (14/8/2020).
Sekedar untuk diketahui, pelaksanaan lelang untuk e parkir masih belum bisa dilaksanakan sebab ada peraturan baru dari Permendagri. Pelaksanaan lelangnya sendiri sesuai Permendagri yang baru berada di bawah wewenang Sekda Sidoarjo selaku ketua Tim Koordinasi dan Kerja Sama Daerah. (Dimas)