KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajaknya. Ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di kantornya, Gus Muhdlor mengatakan, sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, Senin (14/03) kemarin.
Gus Muhdlor juga mengimbau agar masyarakat Sidoarjo segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
“Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujar Gus Muhdlor,” Jumat (18/03).
Dalam kesempatan tersebut, Gus Muhdlor juga menyampaikan alasannya melaporkan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing. Menurutnya dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Apalagi, lapor SPT Tahunan bisa dari rumah saja kapan saja dan di mana saja. Caranya juga sangat mudah.
“Itu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna menegaskan Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Para pimpinan daerah diharapkan menjadi panutan bagi warganya agar melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Dengan demikian diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
“Karena apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan dicontoh masyarakatnya,” ungkapnya.
Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Yakni, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.
Dudung menambahkan, Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang. PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela,” jelasnya.
Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman https://pajak.go.id/pps. (Affendra F)