KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang kurir sabu-sabu berinisial AAP, asal Tegalsari, Surabaya ditangkap Unit Reskoba Polresta Sidoarjo. AAP ditangkap saat transaksi di dalam kamar kos daerah Sambibulu, Taman, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, AAP memperoleh barang haram ini dari hasil transaksi sistem “ranjau” di Kenjeran, Surabaya. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu sebenarnya milik AA yang kini statusnya masih buron.
“Saat ditangkap, AAP ini menjual sabu-nya ke FBP di rumah kos di Sambibulu, Taman,” kata Kusumo dalam giat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022).
Kusumo melanjutkan, saat ditangkap dan digeledah, polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu ukuran besar. Beratnya bervariasi. Total keseluruhan 40 gram ditimbang bersama bungkusnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan kertas rekapan hasil penjualan sabu-sabu.
Sementara dari tangan FBP, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,50 gram. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman pasal 114 ayat dua dan 112 ayat dua dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dimas)