KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo. Ironisnya, di tengah terbatasnya pengunjung rutan saat pandemi covid-19, masih saja ditemukan ratusan barang-barang terlarang di lingkungan rutan.
Hal itu diketahui saat ratusan petugas gabungan Satops Patnal Pemasyarakatan Korwil Surabaya tengah melakukan penggeledahan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Petugas melakukan penggeledahan di tiga blok. Tim langsung disebar ke blok F, G dan J.
“Penggeledahan rutin kali ini tetap harus mengedepankan kesopanan, sehingga rutan tetap kondusif,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam siaran pers nya, Jumat, (1/10/2021) malam.
Di samping penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine narkotika secara acak di rutan berpenghuni 1.744 warga binaan. Petugas memilih 20 WBP secara acak untuk dites urine-nya untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh.
Tidak itu saja, ada juga 10 perwakilan pegawai yang juga dilakukan hal yang sama. “Untuk tes urine narkotika, semua hasilnya negatif,” lanjut Krismono.
Sementara para petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut kamar hunian, seluruh penghuni kamar dipersilahkan keluar. Dari hasil penggeledahan, terdapat ratusan benda terlarang yang disita petugas. Terlihat beberapa benda terlarang seperti pemanas air, benda-benda tajam, kartu permainan hingga instalasi listrik ilegal.
Di samping itu, petugas juga mendapati alat komunikasi berupa telepon genggam. Bahkan, petugas menemukan modus baru dalam upaya penyelundupan telepon genggam. “Kami menemukan telepon genggam yang diselipkan dalam sebuah buku,” tambah Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati.
Buku itu, jelas Hendrajati, dimodifikasi sedemikian rupa. Ada sekitar seratus halaman yang direkatkan dengan lem. Lalu bagian tengahnya dilubangi untuk menyimpan telepon genggam. Mirip modus-modus yang ada dalam film luar negeri.
Terkait temuan itu, Hendrajati mengaku akan melakukan tindaklanjut. Pihaknya akan memeriksa telepon genggam yang ada untuk memastikan ada tidaknya percakapan yang berguna sebagai bahan deteksi dini di kemudian hari.
“Dari pemeriksaan itu nantinya juga akan dibangun sistem yang lebih ketat lagi untuk meminimalisir masuknya telepon genggam ke dalam rutan. Komitmen kami jelas, akan memberantas peredaran telepon genggam di dalam rutan,” terangnya.
Sejak munculnya pandemi covid-19, Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur menginstruksikan jajarannya di lingkungan rutan dan lapas untuk memperketat layanan kunjungan atau keluar masuknya narapidana saat bersidang.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19 di lingkungan rutan / lapas. Mengingat, tempat tersebut sangat rentan dengan penyebaran virus covid-19. (Syaikhul)