KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Putu menyayangkan dikabulkannya penetapan isbat nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo terkait status perkawinan Sarpin (alm) dan Muniah asal Desa Terik, kecamatan Krian, Sidoarjo.
Padahal menurutnya, pihak desa dan KUA setempat belum pernah mengeluarkan surat keterangan isbat nikah bagi keduanya.
“Kami menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Apalagi, dua syarat isbat nikah di antara syarat lainnya yaitu surat keterangan dari KUA dan desa tidak pernah ada dan sudah kami pastikan dari dua institusi tersebut,” ucap Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E PUtu kepada Wartawan, Senin, 19 Oktober 2020.
Rolland E Putu menjelaskan, Mujiono merupakan salah satu putra sah dari perkawinan Sarpin (alm) dengan Muhanik. Mujiono melayangkan gugatan kepada tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman yang diketahui merupakan anak dari Muniah. Ketiganya diketahui sempat mengajukan permohonan isbat nikah pada 3 agustus 2020.
Sebagaimana perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda yang terregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Perkara tersebut sudah divonis dan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok pada 5 Oktober 2020.
“Dengan dikabulkannya putusan tersebut, jelas merugikan klien kami Mujiono. Apalagi, ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo,” jelasnya.
Meski demikian, Rolland menghormati dikabulkannya penetapan tersebut. Namun, dia menegaskan akan melakukan upaya hukum lain terkait persoalan tersebut. “Termasuk terkait proses pemeriksaan di PN Sidoarjo saat ini,” tegasnya.
Sementara Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo, Akramudin saat dikonfirmasi terkait penetapan isbat nikah tersebut menyatakan bahwa pengajuan isbat nikah sudah dilampirkan surat keterangan dari KUA setempat. Hanya saja, dalam surat tersebut menegaskan bahwa Sarpin menikah dengan Muhanik, sedangkan Muniah tercantum sebagai istri.
“(Surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” ujar Akramudin.
Saat ditanya soal surat keterangan desa dalam pengajuan isbat nikah tersebut, pihaknya mengaku tidak ada lampiran surat keterangan desa. Hanya saja, permohonan tersebut masih diperbolehkan.
“Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang valid itu dari KUA,” tegasnya.(hadi)