KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jupri, tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang janda dan seorang teman prianya di desa Wonokrupang, Balongbendo, Sidoarjo, sempat membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kedua korban, Misto dan Seniwati, sebelumnya dihujam dengan linggis oleh pelaku saat Memadu kasih di kamar rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Wahyudin Latif mengatakan pelaku diamankan di kawasan Gresik saat mengendarai sepeda motor milik korbannya.
“Pelaku kami tangkap berikut barang buktinya sepeda motor. Sepeda motor itu milik korban M,” jelas Kompol. Wahyudin Latif, Senin (8/2/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku juga memiliki hubungan asmara dengan korban Seniwati (56) Janda dua anak yang tinggal di desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo.
“Setelah melihat keduanya berhubungan badan di kamar, pelaku kemudian mengambil linggis, kemudian menganiaya korbannya,” terangnya.
Terduga pelaku ditengarai menghujamkan linggis ke tubuh kedua korban. Kedua korban pun akhirnya terkapar tanpa busana.
“Pelaku kemudian lari setelah melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Dalam pelariannya, polisi Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku di kawasan Gresik pada Minggu, (7/2). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat I KUHP dan Pasal 365 tentang penganiayaan dan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.(hadi)