KOTA, SIDOARJONEWS.id – Seorang guru ngaji berusia 31 tahun di Sidoarjo diringkus polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Belakangan diketahui, terduga pelaku telah memiliki istri dan 2 anak.
Sedangkan kejahatan itu sendiri telah dilakukan tersangka sejak 2016 atau sejak rumah tahfidz itu didirikan di kawasan Sidokare, Sidoarjo.
Rumah tahfidz ini berdiri sejak 2016. Saat itu, masih belum berbadan hukum. Dua tahun kemudian, pondok yang menampung sebagian besar anak yatim ini memiliki legalitas berbadan hukum.
Tak banyak santri yang belajar mengaji di sana. Sedikitnya ada sekitar 26 santri laki-laki yang berasal dari beberapa daerah. Surabaya, Sidoarjo, hingga Kalimantan. Dari pengakuan tersangka ke Polisi, tersangka sudah mencabuli santrinya sejak 2016 tepat rumah tahfidz itu didirikan.
“Dari pengakuannya sejak 2016. Dan sudah ada 10-an santri yang menjadi korbannya. Dan korban bisa dimungkinkan bertambah,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, Jumat, (11/6/2021).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku kerap memberi ancaman terhadap korbannya saat hendak melakukan tindak asusila. Bahkan, aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali kepada korban. Melainkan berulang kali.
“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Kombes Pol Sumardji.
Pelaku hanya tertunduk malu saat dikeler ke Mapolresta Sidoarjo. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(hadi)
Kuli bersih2 lepas meon ambon kepergok mau ambil hp & uang sy waktu sy serahi bersih2 rumah. Uong kok ora bisa dipercoyo. Ati2 buat warga jgn asal 100 persen percaya
#perumwargasidokare