KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo memutuskan untuk memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krian.
Pemberhentian tersebut lantaran yang bersangkutan diketahui telah melanggar kode etik KPU. Pelanggaran tersebut bermula dari viralnya foto yang bersangkutan dengan salah satu calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Sidoarjo 2020.
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ana Aziza menyampaikan, yang bersangkutan telah resmi diberhentikan sejak tanggal 15 November lalu. Pemberhentian tersebut ditandai dengan telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota.
“SK tersebut kami berikan kepada yang bersangkutan Senin kemarin (16/11/2020). SK tersebut resmi ditanda tangani pada Minggu 15 November,” kata Ana, Selasa (17/11/2020).
Ana menambahkan, pemberhentian tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja. Dia mengaku pihaknya telah melakukan beberapa tahapan, mulai dari pleno untuk meminta keterangan yang bersangkutan, hingga sidang etik KPU.
Ana juga mengaku pihaknya juga sebelumnya telah membentuk tim pemeriksa independen. Tim tersebut menurutnya diketuai langsung oleh dirinya selaku bidang hukum dan pengawasan KPUD Sidoarjo.
“Ada tiga anggota, ketuanya saya. Lalu bidang SDM Parmas, Mas Fauzan. Kemudian satu lagi yakni ketua KPUD Sidoarjo, yakni Pak Iskak langsung,” ucapnya.
Setelah mendalami permasalahan tersebut, KPU segera melakukan sidang etik pada yang bersangkutan. Beberapa pihak terkait juga dihadirkan mulai dari saksi-saksi hingga jajaran dari pengawas pemilu (Bawaslu).
“Lah dari situ akhirnya diputuskan karena kami mengetahui memang terjadi pelanggaran etik, maka yang bersangkutan kami berhentikan tetap. Untuk penggantinya sendiri juga sudah kami urus,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu PPS Krian diketahui sempat berfoto dengan kontestan calon Pilkada Sidoarjo 2020. Foto tersebut menampilkan dirinya menunjukkan jarinya yang merupakan nomor urut dari calon tersebut. (Dimas)