KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo 2020 sebagai paslon, Rabu (23/9).
Dua paslon tersebut ialah pasangan Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar dan pasangan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, sebenarnya ada tiga bapaslon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September lalu. Namun karena ada sedikit kendala, maka baru dua saja yang bisa ditetapkan hari ini.
“Tapi menurut kami secara regulasi, administrasi maupuan pemeriksaan hasil cek kesehatan, hari ini yang bisa kami tetapkan baru dua. Yang satu paslon lagi masih dalam proses,” katanya, Rabu (23/9).
Iskak menambahkan, bapaslon yang belum ditetapkan tersebut saat ini masih menjalani proses verifikasi syarat pencalonan. Nanti apabila masih ada berkas yang dirasa masih kurang atau terkait keabsahan berkas, maka akan diberikan waktu untuk memperbaiki dulu.
“Jadi tanggal 26 hingga 27 akan diberikan waktu perbaikan. Baru tanggal 28 September akan kami tetapkan. Itu kalau dari persyaratan atau tes kesehatannya tidak ada persoalan,” urainya.
Iskak mengungkapkan, pihaknya telah melakukan cek kesehatan terkait bapaslon yang terkendala uji swab beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut, selama masa inkubasi virus selesai dan tidak ada gejala maka sudah bisa dikatakan sembuh.
Permaknaan sembuh tersebut, menurut Iskak, dijelaskan dalam Permenkes bahwa apabila yang bersangkutan sudah menjalani isolasi mandiri 14 hari dan ada keterangan resmi dari kedokteran, maka yang bersangkutan sudah bisa masuk kategori sembuh.
“Acuannya dari mana, acuannya ialah Permenkes 413. Jadi kalau di klausul PKPU 10 disebutkan pemeriksaan bisa dilakukan apabila yang bersangkutan dinyatakan negatif atau sembuh,” pungkasnya. (Dimas)