KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bakal meluncurkan sebuah aplikasi untuk pendaftaran badan Ad hoc di Sidoarjo. Aplikasi itu bernama Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
Disampaikan oleh Ketua KPU Sidoarjo ,M. Iskak, peluncuran aplikasi itu merupakan salah satu ketentuan baru yang harus dilakukan KPU dalam pembentukan badan Ad hoc pemilu 2024. Selain aplikasi, ketentuan yang terbaru adalah pembatasan usia maksimal 55 tahun.
“Aplikasi itu fungsinya sebagai pendaftaran digital. Selain itu, di aplikasi itu nantinya bakal diketahui apakah yang mendaftar terlibat sebagai pengurus parpol atau tidak,” kata Iskak beberapa hari lalu.
Iskak menambahkan, menurutnya, KPU Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan para camat se-Sidoarjo terkait pembentukan badan Ad hoc ini. Tujuannya ialah agar para camat juga bisa membantu mensosialisasikan pembentukan Ad hoc ini.
“Pendaftarannya dimulai tanggal 16 November nanti dengan kriteria usia maksimal 55 tahun,” ucapnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, badan Ad hoc yang akan dibentuk itu nantinya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“90 orang nanti akan disebar di masing-masing kecamatan dalam kategori PPK. 1.047 orang dalam kategori PPS untuk 349 desa se-Sidoarjo. Lalu untuk KPPS ada 7 orang untuk masing-masing TPS se-Sidoarjo,” ujarnya. (Dimas)