KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sejumlah bantuan pemerintah yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) melalui rekeningnya, dilaporkan terdapat potongan. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas agen penyaluran bantuan dari bank di Kecamatan Tanggulangin.
Hal itu terkuak dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Sidoarjo dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dan sejumlah pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (17/9).
Koordinator Pendamping PKH, Tosan Iksan menjelaskan, bantuan yang dipotong tersebut berbagai macam jenisnya, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) ataupun bantuan untuk program PKH. Bahkan, dia menyebut pemotongan itu sudah terjadi sejak lama.
Berangkat dari beberapa laporan warga di Tanggulangin tersebut, akhirnya pendamping segera melakukan penelusuran di kecamatan Tanggulangin. Dan hasilnya, ditemukan bahwa memang terjadi pemotongan dari bukti fisik print out rekening KPM.
“Variatif potongannya. Ada yang 50 ribu hingga 100 ribu perorang per bantuan yang diterima (BNPT dan PKH),” ujar Tosan usai hearing tersebut, Kamis (17/9).
Tosan menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan agen dari bank tersebut. Namun koordinasi tersebut tidak menemukan jawaban yang spesifik dan tidak mau mengganti rugi.
“Kami akan tindaklanjuti, akan kami usahakan untuk mengajukan audiensi ke wilayah Provinsi Bank tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mengatakan hal tersebut sudah jelas mengarah ke ranah hukum. Sebab dari pemerintah pusat pun menurutnya sudah tegas menjelaskan bahwa jangan sampai ada permainan dalam hal bantuan sosial tersebut.
“Nanti akan kami adakan hearing dengan BNI agar semuanya jelas. Selanjutnya jika memang mau dibawa ke ranah hukum ya monggo. Ini sudah jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso mengatakan jika memang pemotongan tersebut atas dasar kebutuhan administrasi, tidak masalah. Namun nominal yang dikenakan sangatlah tidak wajar jika menyentuh angka 50 hingga 100 ribu rupiah.
“PKH di Sidoarjo jumlahnya sekitar 38 ribu lalu BPNT sekitar 89 ribu. Kalau dikalikan 50 ribu rupiah berapa. Saat ini baru satu Kacamatan Tanggulangin yang berani melapor. Sebenarnya ini jelas mengarah ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebab ada penyelewengan APBN. Harus langsung ditindak,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut. (Dimas)