KOTA, SIDOARJONEWS.id – Plt Bupati Kabupaten Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama kepala dinas terkait, hari ini, Selasa (18/8) menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya Surat Edaran dari Kemendagri untuk menunda pelaksanaan pilkades hingga selesai Pilkada 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto mengatakan, hasil dari pertemuan di Kemendagri tersebut, agenda pilkades baru bisa dilaksanakan usai Pilkada.
Hal itu sesuai dengan petunjuk dalam surat edaran kementerian yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia.
“Petunjuknya, tidak ada ruang sedikitpun bagi daerah untuk (penyelenggaraan) Pilkades sebelum pilkada digelar. Arahannya pusat 20 Desember. Secepatnya akan ditetapkan kembali di Perda Pilkades 2 tahunan,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Selasa (18/8/2020).
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi yang juga turut mendampingi bertemu pihak Kemendagri, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut, Pilkades boleh dilaksanakan pada bulan 12 usai Pilkada.
Namun terkait penentuan tanggal sendiri, ia mengaku masih belum mengetahui pastinya. Ia menyatakan, penentuan tanggal tersebut berada dalam ranahnya pihak Pemkab Sidoarjo.
“Kami sudah komunikasi dengan wabup dan pak asisten untuk segera menerbitkan perbup sebagai dasar tahapan pilkades yang dilakukan setelah pilkada. Sebagai dasar perda pilkades tahun 2020,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan pilkades di Sidoarjo yang rencananya digelar pada 20 September mendatang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tertanggal 5 Agustus, batal diadakan.
Hal itu lantaran, terdapat surat edaran dari Mendagri No. 141/4528/SJ perihal Penundaan pelaksanaan pilkades dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) tertanggal 10 Agustus 2020 kemarin. (Dimas)