KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dugaan pemotongan nominal bansos jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sidoarjo yang dilakukan oleh oknum Agen BNI mendapat sorotan dari anggota Komisi E DPRD Jatim, Adam Rusydi.
Adam menyatakan berawal dari dirinya yang mendapatkan laporan tersebut, Komisi E segera melakukan tindak lanjut dengan memanggil beberapa pihak terkait.
Mereka yang dipanggil ialah Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Sosial Sidoarjo, Pendamping PKH provinsi dan kabupaten, serta beberapa pihak terkait termasuk KPM.
Dari hasil pertemuan tersebut, dia mendapatkan laporan baru ternyata tidak hanya lima KPM yang mengalami pemotongan nominal bansos.
Namun ada sebelas orang yang mengalami nasib yang sama. Nominal pemotongannya pun variatif dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Legislator dari Fraksi Golkar tersebut memaparkan, Dinsos Sidoarjo telah mengirimkan surat dinas kepada Bank BNI untuk memberikan sanksi dan teguran kepada agen yang bermasalah tersebut. Dinsos juga telah mendapatkan laporan bahwa oknum tersebut telah ditarik izinnya.
“Cuman kita kan perlu mengkroscek langsung hal tersebut. Nominal pemotongannya ada yang hingga 350 ribu, dan dari 5 orang yang dilaporkan kepada kami, kini berkembang menjadi 11 orang,” katanya, Rabu (7/10).
Adam menyatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil pihak dari Bank BNI provinsi dan kabupaten Sidoarjo untuk mendengarkan penjelasan dari mereka. Apakah pihak agen yang bermasalah tersebut telah benar-benar disanksi atau tidak.
“Karena bagi kami bukan terkait nominalnya besar atau kecilnya, akan tetapi ini sudah masuk tindak pidana karena melanggar ketentuan. Harapan kami, apabila di wilayah-wilayah lain ternyata juga terdapat kejadian serupa, masyarakat diminta jangan takut untuk melapor. Sebab hal tersebut berkenaan dengan hak mereka untuk mendapat bantuan tersebut,” pungkasnya. (Dimas)