KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah pusat beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan biaya listrik untuk masyarakat/pelanggan dengan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi mereka yang berdaya 900 VA dengan kode data R1. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hanya saja, kebijakan baik itu belum sepenuhnya dirasakan oleh mereka yang berhak. Di kecamatan Krian, Sidoarjo, beberapa masyarakat justru tidak merasakan adanya kebijakan tersebut, khususnya mereka yang rumahnya menggunakan daya 900VA.
Hal tersebut dikarenakan terdapat perubahan pada rekening listrik warga yang semula menggunakan daya 900VA dengan kode R1 menjadi R1M tanpa adanya penjelasan dari pihak terkait, dalam hal ini PLN.
Kejadian tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Sidoarjo komisi D, Bangun Winarso. Dia mengungkapkan, ada perubahan golongan tarif yang sebagian besar dialami oleh warga kurang mampu.
“Sebelumnya golongan tarifnya R1 untuk masyarakat kurang mampu, kemudian berubah menjadi R1M yang kemudian tarifnya naik hampir 50% lebih dan masyarakat tersebut masih terdata di DTKS,” ujar Bangun Winarso kepada sidoarjonews.id, Rabu (29/4/2020).
Politisi dari Fraksi PAN tersebut ini menjelaskan, perubahan data tersebut terjadi di Kecamatan Krian dengan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu. Menurutnya warga sempat mengadu ke PLN setempat, akan tetapi tanggapan dari PLN menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai masyarakat penerima subsidi yang pada awalnya rekening mereka R1.
“PLN tidak menjelaskan kenapa R1 bisa berubah menjadi R1M. Staf PLN hanya menyampaikan bahwa nama Anda tidak ada dalam daftar penerima subsidi dengan nada kurang ramah kepada warga yang mengadu. Padahal mereka juga membawa bukti rekening sebelum berubah dan setelah berubah ditambah surat keterangan miskin dari desa, kartu KIS dan otomatis terdata di DTKS,” bebernya.
Lebih lanjut, Bangun mengatakan, apa yang terjadi di masyarakat kecamatan Krian tersebut, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi di tempat lain. Kejadian tersebut, menurutnya memupus harapan warga tidak mampu untuk mendapatkan subsidi listrik di tengah pandemi Covid-19 yang menekan keadaan ekonomi mereka.
Karena itu, Komisi D rencananya akan menggelar hearing dengan Dinsos dan Perkim pada Kamis (30/4) untuk membahas tarif listrik warga Rusunawa Krian yang malah tarifnya R3. Padahal mereka MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang profesinya pengamen, pemulung, tukang sol sepatu,” imbuh Bangun.
“Dalam hearing nanti, kami juga akan menyampaikan ke dinas terkait masalah yang dialami warga DTKS mengenai tarif listriknya dan bagaimana solusi terbaiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Sidoarjo, Chaidar Syaifullah menyatakan, penentuan R1 dan R1M merupakan data dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial lewat Tim TNP2K yang melakukan survey ke masyarakat. Menurutnya PLN hanya mengeksekusi di sistem atas dasar data dari pemerintah.
“Jika data dari pemerintah tersebut menyatakan tidak mampu, maka akan dimasukkan ke gol tarif R1, tapi jika tidak masuk (tergolong mampu) maka akan dimasukkan ke gol tarif R1M,” jawabnya. (Dimas)