KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo kembali temukan hal baru terkait ketidaksamaan data jumlah minimarket yang berizin di Sidoarjo. Komisi A menyebut ada puluhan minimarket yang melanggar ketentuan dan belum mengantongi izin, tapi sudah beroperasi.
Disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdiyanto, pemkab seharusnya tidak menutup mata terkait hal itu. Sebab dampak dari sengaja dibiarkan beroperasi itu sangatlah fatal terhadap para pedagang toko pracangan.
“Kami sempat bertemu dengan para pengelola minimarket ini. Mereka pun mengakui ada beberapa tokonya yang belum cukup perizinannya tapi sudah beroperasi. Ini harus ditertibkan,” kata Tarkit, Jumat (5/3/2021).
Tarkit juga mengungkapkan, ada beberapa minimarket yang secara terang-terangan melanggar regulasi dari tata ruang wilayah. Pelanggaran ini terjadi di Jl. Teuku Umar,Sidoarjo.
“Minimarket di sana berada di kawasan perkantoran. Pemkab seharusnya tidak bisa mengeluarkan izinnya. Tapi itu malah sudah beroperasi,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk saat ini, dia mengaku masih menunggu hasil pembaharuan data dari masing-masing dinas terkait. Sebab, pada hearing Komisi A kemarin, mereka memberikan waktu kepada dinas untuk melakukan pencocokan ulang terhadap data yang mereka miliki.
“Jangan ada permainan. Kalau belum tuntas perizinannya maka harus ditertibkan, dihentikan sementara operasionalnya hingga izinnya selesai,” pungkas politisi asal Kecamatan Sedati itu. (Dimas)